Tempat Berbelanja Oleh-oleh Khas Karesidenan Madiun ( Ngawi - Ponorogo - Pacitan - Madiun - Magetan)

Wednesday, June 23, 2010

Cabuli Istri Orang, Masuk Bui

PACITAN - Ulah MK, 36, benar-benar bejat. Warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan ini, mencabuli WS, 24, tetangganya. Ibu muda itu sedang ditinggal suaminya bekerja di Surabaya. Akibat perbuatannya, itu MK harus berurusan dengan aparat kepolisia. Kapolres Pacitan AKBP Gatot Haribowo melaluiKapolsek Tegalombo AKP Rudito Kukuh Basuki mengatakan pelaku pencabulan itu kini meringkuk di sel mapolres setempat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban minta tolong pada pelaku untuk memperbaiki televisi miliknya. Sebab, gambarnya tidak begitu jelas. Korban pun mengirim pesan singkat melalui HP (SMS) pada MK. Permintaan korban langsung disanggupi. Tak lama berselangpelaku mendatangi rumah korban yang tidak terlalu jauh dari rumahnya. Setelah diutak-utik, gambar televisi milik korban jadi lumayan jelas. Akhirnya, keduanya menikamti siaran telvisi bersama.

Entah setan mana yang merasuki pikiran MK. Tiba-tiba nafsu bejatnya menyala-nyala. Lantaran tak kuasa menahan gejolak birahi, pelaku mulai beraksi. Pelaku menarik korban yang saat itu berdiri di depan pintu rumahnya. Tarikan itu membuat korban terkenjut dan ketakutan. Namun, belum sempat bertanya-tanya, pelaku menciumi wajah korban. Klimaksnya, korban dipaksa melakukan hubungan intim. ''Pelaku meminta korban tidak menceritakan perbuatannya pada siapa pun,'' papar Rudito.

Tidak terima dengan perbuatan senonoh itu, korban langsungmelaporkannya ke polsek setempat. Jika terbukti, pelaku akan dijerat pasal 289 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (wit/sad)
-
sumber : radar madiun

0 Komentar:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes