NGAWI - Ribuan butir obat-obatan berlogo K merah disita dari Toko Tri Jaya di Kelurahan/Kecamatan Mantingan. Selain mengamankan obat-obatan yang masuk daftar G itu, aparat juga mencokok Widodo, pemilik toko bahan kebutuhan rumah tangga tersebut.
Informasi yang dihimpun koran ini, pengerebekan di Toko Tri Jaya berawal laporan warga sekitar. Mereka sering mendapati Widodo bertransaksi dengan salah satu sales obat-obatan dosis tinggi. Barang itu selanjutnya diedarkan ke masyarakat tanpa disertai resep dari dokter.
Saat dilakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00, Widodo sempat mengelak obat-obatan yang dijualnya itu ilegal. Dia berkilah obat yang dipasarkan itu jenisnya sama dengan obat yang dijual di toko-toko lain. ''Saya nggak tahu kalau obat-obatan itu tidak boleh diperjual belikan secara bebas. Apalagi banyak toko lain yang menjualnya,'' kilahnya kepada petugas.
Dari toko pelaku, petugas mendapati 13 jenis obat-obatan berlogo K merah. Terdiri, Neuralgin, Ponstan Asam Mefanamet, Dextamine, Insidat, Amplcilin, Dexa M, Enbatic, Dumocylin, Sulfadiacin, CTM, Antalgin, Penicillin, dan Supertetra. ''Kami akan terus mengembangkan kasus obat-obatan ini,'' terang Kasat Reskrim AKP Sujarwanto mendampingi Kapolres Ngawi AKBP Budi Sajidin.
Atas perbuatannya itu, Widodo akan dijerat pasal 196 Jo pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ''Kami masih memburu pemasok obat-obatan itu, disinyalir melibatkan distributor dari luar daerah. Mengingat, Mantingan merupakan kawasan yang selama ini menjadi sasaran untuk memasarkan berbagai produk ilegal,'' pungkasnya. (dip/isd)
- sumber: radar madiun






wirotaman store





0 Komentar:
Post a Comment