NGAWI - Warga Ngawi tampaknya masih harus bersabar untuk bisa memiliki gedung olah raga (GOR) berstandar nasional. Itu lantaran rencana pembangunan mega proyek tersebut belum mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Namun, alasan pemerintah pusat belum memberikan persetujuan masing simpang siur. Kabarnya, lantaran pemkab tak mempunyai bujet pendamping sebagai persyaratan mutlak pengucuran anggaran yang bersumber dari APBN.
''Belum ada kepastian apa alasan penolakan proposal yang diajukan eksekutif mengenai pembangunan GOR itu,'' terang Budi Purwanto, ketua Komisi D DPRD Ngawi, kepada koran ini kemarin (23/6).
Kalangan dewan sendiri, kata dia, sudah menanyakan perihal ketidak jelasan rencana pembangunan GOR itu ke satuan kerja (satker) terkait. Dalam konteks ini, Dinas Budaya Pemuda dan Olah Raga (Disbudpora) setempat.
Namun, alasan yang dilontarkan sama. Tidak mengetahui sama sekali penolakan proposal proyek untuk sarana olah raga tersebut. ''Eksekutif saja (Disbudpora, Red) yang mempunyai rencana saja tidak mengetahui alasannya, apalagi kami yang hanya bertindak sebagai kontrol,'' tegasnya.
Budi menambahkan, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan GOR cukup besar. Yakni, mencapai Rp 23 miliar. Angka itu akan dipatok dari anggaran pemerintah pusat (APBN). Daerah hanya dibebani dana pendamping senilai 10 persen dari total anggaran yang dibutuhkan. ''Bila anggarannya Rp 23 miliar, ya dana pendamping yang dibutuhkan sekitar Rp 2,3 miliar,'' ungkapnya.
Budi sendiri enggan komentar banyak perihal indikasi dana pendamping minim, yang dituding menjadi permasalahan ketidak jelasannya pembangunan GOR tersebut. Legislator PPP itu hanya menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dewan sebatas pengawasan dan kontrol. ''Kalau perihal itu (dana pendamping minim, Red) bukan urusan kami,'' kilahnya.
Sementara, Bupati Harsono saat dikonfirmasi memberi tanggapan lain terkait terkatung-katungnya rencana pembangunan GOR. Dikatakan, sejauh ini, pihaknya sudah berusaha maksimal untuk segera merealisasikan gelanggang olah raga tersebut.
Hanya saja, kata Harsono, persetujuan akhir berada di tangan pemerintah pusat. Dalam hal ini, menunggu rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) dan Menteri Keuangan (Menkeu). ''Tidak bisa dikatakan gagal atau batal, memang prosesnya cukup rumit dan berbelit,'' katanya.
Lanjut Harsono, pembangunan GOR dimungkinkan dimulai pada 2012. Lokasinya, eks terminal lama di Jalan Rajiman, yang selama ini untuk rest area (tempat peristirahatan) para sopir cargo. ''Belum lagi perencanaan pembangunan. Yang jelas, GOR tidak diperbolehkan menghadap ke utara. Sebab bersinggungan langsung dengan jalur ring road,'' tuturnya.
- sumber : radar madiun
Namun, alasan pemerintah pusat belum memberikan persetujuan masing simpang siur. Kabarnya, lantaran pemkab tak mempunyai bujet pendamping sebagai persyaratan mutlak pengucuran anggaran yang bersumber dari APBN.
''Belum ada kepastian apa alasan penolakan proposal yang diajukan eksekutif mengenai pembangunan GOR itu,'' terang Budi Purwanto, ketua Komisi D DPRD Ngawi, kepada koran ini kemarin (23/6).
Kalangan dewan sendiri, kata dia, sudah menanyakan perihal ketidak jelasan rencana pembangunan GOR itu ke satuan kerja (satker) terkait. Dalam konteks ini, Dinas Budaya Pemuda dan Olah Raga (Disbudpora) setempat.
Namun, alasan yang dilontarkan sama. Tidak mengetahui sama sekali penolakan proposal proyek untuk sarana olah raga tersebut. ''Eksekutif saja (Disbudpora, Red) yang mempunyai rencana saja tidak mengetahui alasannya, apalagi kami yang hanya bertindak sebagai kontrol,'' tegasnya.
Budi menambahkan, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan GOR cukup besar. Yakni, mencapai Rp 23 miliar. Angka itu akan dipatok dari anggaran pemerintah pusat (APBN). Daerah hanya dibebani dana pendamping senilai 10 persen dari total anggaran yang dibutuhkan. ''Bila anggarannya Rp 23 miliar, ya dana pendamping yang dibutuhkan sekitar Rp 2,3 miliar,'' ungkapnya.
Budi sendiri enggan komentar banyak perihal indikasi dana pendamping minim, yang dituding menjadi permasalahan ketidak jelasannya pembangunan GOR tersebut. Legislator PPP itu hanya menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dewan sebatas pengawasan dan kontrol. ''Kalau perihal itu (dana pendamping minim, Red) bukan urusan kami,'' kilahnya.
Sementara, Bupati Harsono saat dikonfirmasi memberi tanggapan lain terkait terkatung-katungnya rencana pembangunan GOR. Dikatakan, sejauh ini, pihaknya sudah berusaha maksimal untuk segera merealisasikan gelanggang olah raga tersebut.
Hanya saja, kata Harsono, persetujuan akhir berada di tangan pemerintah pusat. Dalam hal ini, menunggu rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) dan Menteri Keuangan (Menkeu). ''Tidak bisa dikatakan gagal atau batal, memang prosesnya cukup rumit dan berbelit,'' katanya.
Lanjut Harsono, pembangunan GOR dimungkinkan dimulai pada 2012. Lokasinya, eks terminal lama di Jalan Rajiman, yang selama ini untuk rest area (tempat peristirahatan) para sopir cargo. ''Belum lagi perencanaan pembangunan. Yang jelas, GOR tidak diperbolehkan menghadap ke utara. Sebab bersinggungan langsung dengan jalur ring road,'' tuturnya.
- sumber : radar madiun






wirotaman store
Posted in: 




0 Komentar:
Post a Comment