Karesidenan adalah sebuah pembagian administratif dalam sebuah provinsi di Hindia Belanda dan kemudian Indonesia hingga tahun 1950-an. Sebuah karesidenan terdiri atas beberapa afdeeling (kabupaten). Tidak di semua provinsi di Indonesia pernah ada karesidenan. Hanya di pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Bali, Lombok dan Sulawesi saja. Biasanya ini daerah-daerah yang penduduknya banyak.
Kata karesidenan berasal dari Bahasa Belanda Residentie. Sebuah karesidenan dikepalai oleh residen, yang berasal dari Bahasa Belanda Resident.
Semenjak krisis pada tahun 1950-an, sudah tidak ada karesidenan lagi dan yang muncul faktor kekuasaannya adalah kabupaten. Karesidenan kemudian dikenal dengan istilah "Pembantu Gubernur" (istilah ini sekarang tidak digunakan lagi). Namun demikian, sebutan "eks-karesidenan" masih dipakai secara informal.
Sebuah sisa pemakaian karesidenan adalah tanda kendaraan bermotor (pelat nomor). Pembagiannya, terutama di pulau Jawa masih banyak berdasarkan karesidenan.
0 Komentar:
Post a Comment